A.
Peraturan Umum
1. Panitia Pelaksana
a.
Perlombaan
atletik dilaksanakan oleh panitia pelaksana (Panpel) yang secara teknis
bertanggung jawab kepada Pengurus Besar Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (
PB. PASI).
b.
Dewan
Hakim dan wasit, yang bertugas telah mendapat rekomendasi dari PB. PASI,
sedangkan juri yang bertugas telah mendapat rekomendasi dari Pengurus PASI
Provinsi.
c.
Keputusan
hakim adalah mutlak dan bersifat final, serta independen.
2. Peraturan
a.
Peraturan
perlombaan yang akan digunakan adalah peraturan perlombaan Persatuan Atletik
Seluruh Indonesia (PASI) yang telah disesuaikan dan diadopsi dari peraturan
perlombaan internasional sesuai dengan IAAF Competition Rules 2017- 2018
b.
Semua
peserta dianggap telah mengetahui dan memahami serta mengerti isi dari
peraturan tersebut.
3. Pakaian dan
Sepatu.
a.
Pakaian
pertandingan/seragam harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan merupakan
seragam resmi dari daerah yang bersangkutan, dengan ketentuan warna dasar depan
dan belakang wajib sama.
b.
Setiap
peserta boleh menggunakan sepatu satu kaki, boleh kedua-duanya dan boleh tidak
menggunakan sepatu. Bagi peserta yang menggunakan sepatu spikes, panjang paku
sepikes tidak boleh melebihi 9 mm.
B. Peraturan Khusus
1. Persyaratan
Peserta :
a.
Peserta
sesuai dengan persyaratan pedoman umum O2SN tahun 2018 (Bab V Peserta)
b.
Peserta
adalah perorangan putra dan putri.
c.
Bukan
peraih medali/juara 1, 2 dan 3 O2SN SMP tahun sebelumnya dan Kejuaraan Tingkat
Nasional.
d.
Bukan
peserta kejuaraan tingkat international.
e.
Bukan
peserta binaan PPLP, dan DIKLAT/SKO
f.
Setiap
peserta wajib mengikuti semua nomor Trilomba (lari 60 m, lompat jauh, dan tolak
peluru) yang di lombakan.
2. Peralatan
a.
Panitia
menyiapkan semua peralatan yang akan digunakan sesuai dengan standar PASI yang
diadopsi dari IAAF Rule & Competition.
b.
Berat
Peluru Putra 4 kg, Putri 3 Kg
1. Nomor-nomor perlombaan atletik merupakan nomor
gabungan atau disebut Trilomba yang terdiri dari lari 60 m, lompat jauh dan
tolak peluru.
2. Pertemuan Teknik
a.
Sebelum
pelaksanaan perlombaan dilakukan pertemuan teknik.
b.
Dalam
pertemuan teknik hanya membahas hal–hal yang menyangkut teknis pelaksanaan
perlombaan.
c.
Tiap
kontingen diwakili oleh maxsimal dua orang pelatih/ofisial
5. Penentuan lintasan
dan nomor lapangan:
a.
Penentuan lintasan
Penentuan
lintasan dan urutan giliran peserta perlombaan dicantumkan dalam buku
acara/program perlombaan yang ditentukan dengan undian oleh panitia pelaksana,
sesuai dengan ketentuan pasal 141 peraturan IAAF.
b.
Penentuan giliran nomor lapangan
1)
Setiap
peserta berhak melakukan lompatan/ lemparan percobaan sebanyak dua kali yang
pelaksanaannya akan diatur secara bergiliran oleh panitia pelaksana.
2)
Dalam
nomor lompat jauh dan tolak peluru, Jika peserta melebihi dari pada 20 (dua
puluh) peserta dan jika kondisi sarana prasarananya memungkinkan, maka
pelaksanaan perlombaan dilaksanakan dalam dua group secara bersamaan.
3)
Setiap
peserta berhak melakukan lompatan/ tolakan sebanyak 3 (tiga) kali.
6. Pemanasan dan
Pemanggilan peserta.
a.
Sebelum
atlet berlomba diwajibkan mengikuti senam pemanasan bersama-sama yang akan
dipimpin oleh panitia.
b.
Setelah
melakukan senam bersama atlet kembali ke roll call untuk mengikuit prosesi dan
prosedur pemanggilan.
c.
Pembagian
waktu pemanggilan peserta untuk setiap nomor lomba adalah sebagai berikut:
· Untuk nomor lintasan,
pemanggilan pertama peserta dilaksanakan 30 menit sebelum nomor perlombaan ini
dimulai dan selanjutnya 15 menit sebelum perlombaan dimulai para peserta masuk
ke arena perlombaan.
· Untuk nomor lompat
jauh dan tolak Peluru, pemanggilan pertama peserta dilaksanakan 45 menit
sebelum nomor perlombaan ini dimulai dan pemanggilan terakhir 30 menit sebelum
perlombaan dimulai para peserta masuk ke arena perlombaan.
7. Roll Call untuk
peserta.
a.
Tempat
roll call berada di sekitar stadion atletik. Bila nama peserta dipanggil oleh
panitia pelaksana lomba, mereka diharus menunjukkan kartu identitas peserta
nomor BIB, ID Card, sepatu perlombaan/spikes, tas lapangan, kepada
panitia/petugas roll call.
b.
Nomor
BIB, tiap – tiap peserta diharuskan menggunakan 2 (dua) nomor BIB yang masing –
masing satu dipasang di dada dan di punggung. Nomor tidak diperkenankan
dilipat–lipat.
c.
Para
ofisial, pelatih dan pendamping tidak diperkenankan mendampingi pesertanya
masuk ke dalam lapangan/lintasan.
d.
Keterangan
panggilan:
1) 1Panggilan kesatu
peserta/pelatih diharuskan membubuhkan tanda (V) di depan nama peserta sebagai
tanda hadir.
2) Panggilan kedua
peserta diharuskan masuk ruangan roll call.
8. Cara
memperkenalkan peserta di lapangan.
Bila
atlet disebutkan namanya oleh penyiar/announcer atlet diharuskan maju selangkah
dengan melambaikan tangannya kepada penonton.
9. Protes Dan Banding
a.
Protes
yang menyangkut keabsahan peserta harus diselesaikan sebelum tehnical meeting
dimulai, melalui panitia keabsahan peserta.
b.
Protes
menyangkut suatu hasil perlombaan dapat diajukan dalam waktu 30 menit, setelah
suatu hasil perlombaan diumumkan secara resmi oleh penyiar/announcer.
c.
Setiap
protes tingkat pertama dapat disampaikan secara lisan oleh peserta yang
bersangkutan atas nama peserta tersebut kepada wasit disertai bukti-bukti yang
cukup dan dianggap perlu. Kemudian wasit akan mempertimbangkan untuk mengambil
keputusan atau akan meneruskannya kepada panitia hakim.
d.
Apabila
keputusan wasit atas protes yang baru diajukan ternyata tidak diterima oleh
pihak yang mengajukan protes, si pengaju protes dapat naik banding kepada dewan
hakim.
e.
Besarnya
uang protes ditetapkan $ 100 US (seratus dollar) atau sesuai dengan jumlah itu.
10. Juara dan Medali
a.
Penentuan
juara ditetapkan berdasarkan perolehan nilai atau score tertinggi dari semua
nomor Trilomba sebagaimana skor terlampir atau bisa dilihat di
www.ditpsmp.kemdikbud. go.id/peserta didik
b.
Medali
kejuaraan Trilomba diberikan kepada pemenang 1, 2, dan 3, sesuai dengan
kelompoknya.
11. Hasil Sama
Jika
ada dua atau lebih atlet memperoleh jumlah nilai yang sama untuk setiap posisi
dalam perlombaan, prosedur untuk menentukan ‘hasil-sama’ dilakukan sebagai
berikut:
a.
Atlet
yang dalam lebih banyak event mencatat nilai lebih banyak dari atlet yang lain
yang memiliki hasil-sama itu diberikan kedudukan yang lebih tinggi.
b.
Jika
masih terjadi hasil sama sesuai dengan Pasal 200.13(a), atlet yang mengumpulkan
jumlah nilai tertinggi pada salah satu event diberikan kedudukan yang lebih
tinggi.
c.
Jika
masih terjadi hasil sama sesuai dengan Pasal 200.13(b), atlet yang mengumpulkan
nilai tertinggi pada event terbaik ke dua, dan seterusnya diberikan kedudukan
yang lebih tinggi.
12. Upacara
Penghormatan Pemenang
a.
Pemenang
1, 2, dan 3 setiap nomor final akan dipanggil untuk mengikuti pelaksanaan
upacara penghormatan pemenang (UPP), sesaat setelah selesainya perlombaan nomor
yang bersangkutan.
b.
Dalam
pelaksanaan UPP, juara 1, 2, 3 wajib menggunakan seragam lengkap masing–masing
sesuai dengan seragam daerahnya.
c.
Dalam
pelaksanaan UPP tidak diperkenankan menggunakan celana pendek, dan tidak boleh
memakai sandal.
13. Penutup
Hal
hal lain yang belum tercantum dalam peraturan perlombaan ini akan ditentukan
kemudian.