A. UMUM
1.
Perlombaan
renang dilaksanakan oleh panitia pelaksana (PANPEL) perlombaan dari Pengurus
Besar Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PB PRSI).
2.
Wasit
dan juri yang bertugas telah mendapat rekomendasi dari PB PRSI.
B. KHUSUS PERLOMBAAN
1.
Tidak
ada pengelompokan umur/kelas.
2.
Susunan
acara perlombaan dan nomor-nomor perlombaan.
3.
Pelaksanaan
perlombaan
a.
Menggunakan
peraturan perlombaan PRSI/FINA.
b.
Semua
nomor perlombaan dilaksanakan langsung final (timed final).
c.
Ketentuan
umum mengacu pada ketentuan khusus cabang renang.
d.
Daftar
dari pakaian lomba yang memperoleh approval dari FINA dapat dilihat pada:
http://www.fina.org/H2O/index.php?option=com_content&view=category&id=304&Itemid=1006.
4.
Persyaratan
peserta
a.
Bukan
juara (1, 2 dan 3) pada O2SN tahun 2017 dan tahun sebelumnya.
b.
Terbaik
tiap tingkatan lomba (kabupaten/kota/ provinsi).
c.
Bukan
merupakan juara dari Kejuaraan Renang Antar Perkumpulan Seluruh Indonesia
(KRAPSI) Tahun 2017 (juara 1 s/d 3 semua nomor lomba), Invitasi Renang
Nasional/Kejuaraan Nasional Renang (Kejurnas) Tahun 2018 ( juara 1 s/d 3 semua
nomor lomba ) PopNAs 2017 ( Juara 1 s/d 3 Semua Nomor lomba ), dan tidak
tergabung dalam Pelatnas /Prima (disemua nomor pelombaan untuk cabor renang).
Lolos pemberkasan dari
tim keabsahan dan pada saat manajer meeting tim keabsahan wajib mengumumkan
kepada seluruh peserta manajer meeting, hasil keabsahan tersebut yang di hadiri
oleh manajer/pelatih/pembina dari masing masing tingkatan lomba
(kabupaten/kota/provinsi).
5. Jumlah peserta dan
nomor perlombaan
a.
Jumlah
peserta 1 (satu) orang putra dan 1 (satu) orang putri setiap tingkatan lomba
(kabupaten/kota/ provinsi)
b.
Jumlah
nomor perlombaan perorangan yang boleh di ikuti oleh tiap peserta/perenang
maksimal 3 nomor dari 6 nomor yang di lombakan
6. Medali
Medali
dan sertifikat di berikan kepada juara 1,2,dan 3.Jumlah medali yang
diperebutkan terdiri dari: 12 medali emas, 12 medali perak dan 12 medali
perunggu.
7. Protes
a.
Panitia
pelaksana perlombaan merupakan instansi terakhir yang menentukan kepada setiap
persoalan yang belum/tidak tercantum dalam peraturan perlombaan dan ketua
perlombaan menampung protes dalam persoalan tersebut serta memberikan keputusan
sebagai instansi pertama dan terakhir.
b.
Semua
protes dinyatakan resmi dan dapat diterima oleh ketua perlombaan apabila
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1)
Setiap
protes harus disampaikan tertulis dan harus ditandatangani oleh manager/pelatih
yang bersangkutan;
2)
Setiap
protes harus diajukan selambat-lambatnya 30 menit setelah acara/nomor
perlombaan yang diprotes berakhir dengan disertai pembayaran Rp. 1.500.000,-
(lihat peraturan FINA/PRSI G.R. 12.1-G.R. 12.3).
8.
Hal-hal yang belum tercantum dalam ketentuan ini akan ditetapkan kemudian
C. TATA TERTIB
1. Umum
Tempat
Peserta dan Ofisial
a.
Tempat
peserta, atlit/pelatih selama perlombaan berlangsung diharuskan menempati
tempat di tribun kolam renang;
b.
Yang
diperkenankan berada di arena kolam perlombaan selain panitia adalah perenang
yang akan start dan yang akan melaporkan diri untuk start ke petugas pengatur
atlet, perenang-perenang yang akan mengikuti upacara penghormatan pemenang
(UPP).
2. Waktu dan Tempat
Pemanasan/Pendinginan
a.
Pemanasan
di kolam perlombaan bisa dimulai 1 jam sebelum perlombaan dimulai, 15 menit
sebelum perlombaan dimulai sudah harus selesai.
b.
Pemanasan/pendinginan
selama perlombaan dapat dilakukan di kolam lain.
c.
Semua
lintasan dapat dipakai untuk pemanasan.
3. Khusus
a.
Perenang Lapor
Setiap
perenang yang akan turun agar mendaftarkan diri ke petugas pengatur atlet 15
menit sebelum nomor yang akan diikuti.
b.
Pemanggilan melalui pengeras suara
1)
Pemanggilan
nama perenang yang akan start melalui pengeras suara hanya dilakukan 1 kali,
setelah perenang berada/siap dibelakang tempat start.
2)
Perenang
agar berdiri menghadap alur lintasan sebagai perkenalan terhadap
penonton/undangan saat namanya diumumkan (saat nomor lintasannya disebutkan)
melalui pengeras suara.
c.
Upacara penghormatan pemenang
1)
UPP
diusahakan dapat dilaksanakan setiap 2 (dua) nomor/acara perlombaan selesai
dilaksanakan.
2)
Dalam
mengikuti UPP para peserta upacara harus memakai seragam provinsi
masing-masing.
3)
Peserta
diharapkan dapat mengikuti UPP dengan tertib dan khidmat.
4)
Agar
UPP dapat dilaksanakan dengan lancar, para pembina mempersiapkan atletnya yang
menjadi juara untuk mengikuti UPP.
d.
Hal-hal yang belum tercantum akan ditentukan kemudian.
Hari
Pertama:
1.
100 Meter Gaya Bebas Putra
2.
100 Meter Gaya Bebas Putri
3.
50 Meter Gaya Punggung Putra
4.
50 Meter Gaya Punggung Putri
5.
50 Meter Gaya Dada Putra
6.
50 Meter Gaya Dada Putri
Hari
Kedua:
1.
100 Meter Gaya Dada Putra
2.
100 Meter Gaya Dada Putri
3.
50 Meter Gaya Kupu-Kupu Putra
4.
50 Meter Gaya Kupu-Kupu Putri
5.
50 Meter Gaya Bebas Putra
6.
50 Meter Gaya Bebas Putri