A. PERATURAN KHUSUS
1. Persyaratan
Peserta
a.
Juara
I dari setiap tingkatan lomba (tingkat kabupaten kota, provinsi).
b.
Bukan
merupakan juara (juara I, II dan III bersama, baik perorangan maupun beregu)
pada semua nomor pertandingan di:
1)
Kejuaraan
Nasional Karate Piala Mendikbud Tahun 2018 .
2)
Kejuaraan
Nasional Karate Piala Mendagri Tahun 2018.
3)
Dan
bukan juara 1, 2, 3 bersama O2SN pada tahun lalu.
c.
Peserta
dinyatakan lulus oleh tim keabsahan berdasarkan persyaratan Olimpiade Olahraga
siswa Nasional Tahun 2018, diantaranya :
1)
Kelahiran
setelah tanggal 31 Desember 2003
2)
Bukan
juara 1, 2 dan 3 POPNAS 2017.
3)
Bukan
binaan dari Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar (PPLP) dan bukan
binaan Sekolah Khusus Olahraga (SKO).
2. Jumlah peserta dan
kelas pertandingan yang diikuti peserta pertandingan sebanyak 2 (dua) orang,
setiap kontingen terdiri dari :
a.
Tingkat Nasional
1)
1 (satu) orang atlet putra yang bermain untuk nomor :
(a) KATA Perorangan
(b) KUMITE Perorangan kelas – 50 kg atau + 50
kg
2)
1 (satu) orang atlet putri yang bermain untuk nomor:
(a) KATA Perorangan
(b) KUMITE Perorangan kelas – 45 kg atau + 45
kg
b.
Tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi
1)
1 (satu) orang atlet putra yang bermain untuk nomor:
(a) KATA Perorangan
(b) KUMITE Perorangan kelas bebas
2)
1 (satu) orang atlet putri yang bermain untuk nomor:
(a) KATA Perorangan
(b) KUMITE Perorangan
kelas bebas
3. Medali dan Piagam
Prestasi
a. Tingkat Nasional
(6 set medali dan piagam prestasi)
1)
Kata Perorangan Putra
-
1 medali emas;
-
1 medali perak; dan
-
2 medali perunggu.
2)
Kata Perorangan Putri
-
1 medali emas;
-
1 medali perak; dan
-
2 medali perunggu.
3)
Kumite PeroranganPutra -50kg
-
1 medali emas;
-
1 medali perak; dan
-
2 medali perunggu.
4)
Kumite Perorangan Putra +50kg
-
1 medali emas;
-
1 medali perak; dan
-
2 medali perunggu.
5)
Kumite Perorangan Putri -45kg
-
1 medali emas;
-
1 medali perak; dan
-
2 medali perunggu.
6)
Kumite Perorangan Putri +45kg
-
1 medali emas;
-
1 medali perak; dan
-
2 medali perunggu
b. Tingkat
Kabupaten/Kota sampai Provinsi
1)
Kata Perorangan Putra
1
medali emas; 1 medali perak; 2 medali perunggu
2)
Kata Perorangan Putri
1
medali emas; 1 medali perak; 2 medali perunggu
3)
Kumite Perorangan Kelas Bebas Putra
1
medali emas; 1 medali perak; 2 medali perunggu
4)
Kumite Perorangan Kelas Bebas Putri
1
medali emas; 1 medali perak; 2 medali perunggu
B. PERANGKAT
PERTANDINGAN
1. Panitia Pelaksana
Pertandingan
dilaksanakan oleh panitia pelaksana (Panpel) yang secara teknis bertanggung
jawab kepada Pengurus Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI), sesuai
tingkatan wilayah pertandingan.
2. Wasit/Juri
Wasit/Juri
yang bertugas mendapatkan rekomendasi dari Pengurus Federasi Olahraga Karate-Do
Indonesia (FORKI), sesuai tingkatan wilayah
pertandingan.
3. Dokter
Pertandingan
Dokter
pertandingan yang bertugas adalah yang ditunjuk/ditetapkan oleh Panitia
Pelaksana. Panitia hanya menanggung pada Pertolongan Pertama pada Kecelakaan
(P3K). Apabila ada rujukan ke rumah sakit, maka biaya yang ditimbulkan menjadi
tanggung jawab kontingen dan Dinas Pendidikannya masing-masing.
C. AGENDA KEGIATAN
TINGKAT NASIONAL
Adapun
serangkaian kegiatan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) SMP.
Cabang
Olahraga Karate antara lain :
1. Timbang badan dan
registrasi ulang
Timbang
badan dilakukan untuk atlet yang bertanding di kelas kumite agar dapat
dinyatakan lolos verifikasi sesuai kelas yang diikutinya.
2. Technical Meeting
Technical
Meeting dilakukan untuk menjelaskan peraturan-peraturan &ketentuan
pelaksanaan pertandingan.
3.
Pengundian dilakukan secara komputerisasi untuk menghasilkan bagan
pertandingan.
4.
Seminar atlit dilakukan untuk memberikan pengetahuan, bahwa selain bertanding,
seorang atlet perlu memahami tentang pendidikan karakter, berintegritas, dan
dapat berinteraksi antar sesama.
5.
Pertandingan
Pertandingan
dilaksanakan sesuai waktu dan tempat pelaksanaan yang telah ditentukan.
D. PERATURAN
PERTANDINGAN
1.
Peraturan
pertandingan kata dan kumite mengacu pada peraturan WKF/ PB. FORKI yang
berlaku.
2.
Pakaian
Resmi Peserta dan Pelatih
a.
Peserta mengenakan perlengkapan pertandingan standart WKF Approved.
b.
Pelatih harus mengenakan seragam resmi sebagaimana yang telah ditentukan PB
FORKI.
c.
Untuk atlet kumite :
1)
Wajib
menggunakan facemask (kelas pemula)
2)
Untuk
hijab wajib berwarna hitam dengan leher dan sebagian telinga terlihat.
3.
Wasit
a.
Sesuai
ketentuan dan peraturan WKF dan PB FORKI, wasit dan juri yang memimpin pada
satu partai pertandingan, tidak boleh berasal dari satu provinsi dan satu
perguruan dengan atlet yang bertanding. Sehingga wasit dan juri harus berasal
dari berbagai provinsi dan perguruan di Indonesia.
b.
Wasit
dan juri harus mengenakan seragam resmi yang ditentukan oleh komisi wasit,
seragam ini harus dipakai pada saat pertandingan maupun pada saat pelatihan /
penataran.
E. LAIN-LAIN
Hal-hal
yang menyangkut teknis pelaksanaan akan disampaikan melalui Technical Handbook
yang akan diterbitkan 2 (dua) bulan menjelang pelaksanaan O2SN SMP Tingkat
Nasional, cabang olahraga karate melalui website Kemendikbud, Direktorat
Pembinaan Sekolah Pertama.
Sumber : Petunjuk Pelaksanaan O2SN SMP/MTs Tahun 2018