a.
Peraturan Umum
1.
Peraturan
a)
Peraturan
pertandingan yang akan digunakan adalah peraturan pertandingan Ikatan Pencak
Silat Seluruh Indonesia (IPSI) hasil Munas XII Tahun 2012 (yang sudah
direvisi).
b)
Semua
peserta pendamping dianggap telah memahami dan mengerti isi dari peraturan
tersebut.
2.
Peserta
a)
Perorangan Putra
b)
Perorangan Putri
3.
Nomor Pertandingan
a)
Tunggal Putra
b)
Tunggal Putri
4.
Peraturan Pertandingan
a)
Pakaian:
Pakaian
pencak silat model standar, warna bebas, dan polos (celana dan baju boleh
dengan warna yang sama atau berbeda). Memakai ikat kepala (jilbab bukan
merupakan ikat kepala) dan kain samping warna polos atau bercorak. Pilihan dan
kombinasi warna diserahkan kepada peserta. Boleh memakai badge induk di dada sebelah
kiri.
b)
Senjata:
1)
Golok
Terbuat
dari logam, tidak tajam dan tidak runcing dengan ukuran Panjang 20 cm s.d 30
cm, dan lebar 2 cm s.d 3,5 cm.
2)
Tongkat
Terbuat
dari rotan dengan ukuran panjang antara 100 s/d 150 cm, (disesuaikan) dengan
garis tengah 1,5 s/d 2,5 cm.
5.
Tahapan Pertandingan
a)
Bila
pertandingan diikuti oleh lebih dari 7 (tujuh) peserta maka dipergunakan sistem
pool.
b)
Tiga
peraih nilai tertinggi dari setiap pool, ditampilkan kembali untuk mendapatkan
penilaian ditahap berikutnya, kecuali tahap pertandingan berikutnya adalah
babak final.
c)
Peserta
tingkat final adalah 3 (tiga) pemenang menurut urutan perolehan nilai dari
tahapan pool sebelumnya.
d)
Jumlah
pool ditetapkan oleh rapat antara Delegasi Teknik, Ketua Pertandingan dan Dewan
juri serta disampaikan kepada peserta pada Rapat Teknik.
e)
Pembagian
pool peserta dilakukan melalui undian dalam Rapat Teknik. f) Setiap kategori,
minimal harus diikuti oleh 2 (dua) peserta dan langsung ke babak final.
6.
Tata Cara Pertandingan
a)
Pelaksanaan
pertandingan didahului dengan masuknya para juri dari sebelah kanan Ketua
Pertandingan dan setelah memberi hormat serta menyampaikan laporan tentang akan
dimulainya tugas penjurian kepada Ketua Pertandingan. Para juri mengambil
tempat yang telah ditentukan.
b)
Senjata
yang akan dipergunakan sudah diperiksa dan disahkan oleh Ketua Pertandingan,
kemudian diletakkan pada standar yang disediakan oleh Panitia Penyelenggara.
c)
Pesilat
yang akan melakukan peragaan, memasuki gelanggang dari sebelah kiri Ketua Pertandingan,
berjalan menurut adab yang ditentukan, menuju ke titik tengah gelanggang.
Memberi hormat kepada Ketua Pertandingan dan selanjutnya berbalik untuk memberi
hormat kepada para Juri.
d)
Sebelum
peragaan dimulai Ketua Pertandingan memberi isyarat dengan bendera kuning
kepada para Juri, Pengamat Waktu dan Aparat Pertandingan lainnya, agar bersiap
untuk memulai tugas.
e)
Setelah
selesainya pembukaan salam PESILAT, gong tanda waktu dimulainya pertandingan
dibunyikan dan peserta pertandingan langsung melaksanakan peragaan tangan
kosong dilanjutkan dengan bersenjata. Berakhirnya waktu yang ditetapkan
ditandai dengan bunyi gong.
f)
Setelah
waktu peragaan berakhir, pesilat memberi hormat kepada Juri dan Ketua
Pertandingan dari titik tengah gelanggang dan selanjutnya meninggalkan
gelanggang dari sebelah kiri Ketua Pertandingan, berjalan menurut adab yang
telah ditentukan.
g)
Para
Juri kemudian memberikan penilaian untuk peragaan yang baru saja berlangsung
selama 30 (tiga puluh) detik.
h)
Pengamat
Waktu mencatat dan menanda tangani formulir Catatan Waktu Peragaan Pesilat
untuk disahkan oleh Ketua Pertandingan dan segera diumumkan untuk diketahui
oleh juri yang bertugas.
i)
Pembantu
Gelanggang mengambil formulir hasil penilaian Juri dan menyerahkan kepada Dewan
Juri.
j)
Setelah
selesai perhitungan, para Juri meninggalkan tempatnya secara tertib menuju
Ketua Pertandingan, memberi hormat dan melaporkan tentang selesainya
pelaksanaan tugas. Selanjutnya para Juri meninggalkan gelanggang dari sebelah
kiri Ketua Pertandingan.
b.
Ketentuan Bertanding
1.
Aturan Bertanding
a)
Peserta
menampilkan Jurus Tunggal Baku selama 3 (tiga) menit terdiri atas tangan kosong
dan selanjutnya menggunakan senjata golok/parang dan tongkat. Toleransi
kelebihan atau kekurangan waktu adalah 10 detik. Bila penampilan kurang dan
lebih dari batas toleransi waktu yang diberikan akan dikenakan hukuman.
b)
Jurus
Tunggal Baku diperagakan menurut urutan gerak, kebenaran rincian teknik jurus
tangan kosong dan bersenjata, irama gerak, kemantapan dan penjiwaan yang ditetapkan
untuk jurus ini.
c)
Diperkenankan
bersuara dengan tidak berlebihan selama peragaan.
d)
Bila
pesilat tidak dapat melanjutkan penampilannya karena kesalahannya, peragaan
dihentikan oleh Ketua Pertandingan dan pesilat yang bersangkutan tidak mendapat
nilai.
2.
Hukuman
Hukuman
pengurangan nilai dijatuhkan kepada peserta karena kesalahan atas:
a)
Faktor kesalahan dalam rincian gerakan dan jurus:
1)
Pengurangan
nilai 1 (satu) dikenakan kepada peserta setiap kali yang bersangkutan melakukan
gerakan yang salah, yaitu:
· . Kesalahan dalam
rincian gerak
· . Kesalahan urutan
rincian gerak.
2)
Pengurangan
nilai 1 (satu) dikenakan kepada peserta untuk setiap gerakan yang tertinggal
(tidak ditampilkan).
b)
Faktor Waktu:
1)
Peragaan
kurang atau lebih dari 3 (tiga) menit: Toleransi Penampilan 10 (sepuluh) detik,
apabila penampilan kurang dan atau lebih dari batas toleransi waktu yang
diberikan akan dikenakan hukuman dikenakan pengurangan nilai 10 (sepuluh).
2)
Pesilat
yang waktu peragaannya kurang dari 3 (tiga) menit, berkewajiban untuk
menyelesaikan sisa gerakan jurus tunggal dan para Juri berkewajiban untuk
menilai kebenaran jurus yang diperagakan oleh Pesilat. Pesilat hanya akan
mendapatkan pengurangan nilai sesuai dengan ketentuan faktor waktu.
c)
Keputusan lain:
1)
Pengurangan
nilai 5 (lima) dikenakan kepada peserta setiap kali yang bersangkutan keluar
dari gelanggang (10 m X 10 m).
2)
Pengurangan
nilai 5 (lima) dikenakan kepada peserta setiap kali yang bersangkutan jatuh
senjatanya di luar yang ditentukan.
3)
Pengurangan
nilai 5 (lima) dikenakan kepada peserta setiap kali yang bersangkutan
memperdengarkan suara mulut (vocal)/teriakan (berteriak).
4)
Pengurangan
nilai 5 (lima) dikenakan kepada peserta yang memakai pakaian atau senjata yang
tidak sepenuhnya menurut ketentuan yang berlaku (tidak sempurna). Termasuk
didalamnya adalah assesories jatuh dan senjata patah. (hanya dikenakan 1 kali).
5)
Dewan
Juri berhak mengesahkan atau membatalkan hukuman pengurangan nilai yang dibuat
oleh para Juri kepada Pesilat bersangkutan, apabila Pesilat melanggar ketentuan
tentang bersuara/berteriak, keluar garis, dengan ketentuan bahwa hukuman
tersebut harus disahkan oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) juri yang bertugas.
Ketentuan ini berlaku untuk kategori Tunggal, Ganda dan Regu.
6)
Apabila
pertandingan tidak bisa dilanjutkan karena juri tidak bisa melaksanakan
tugasnya (sakit, cedera atau pingsan) atau karena faktor non teknis (lampu
mati, terjadi keributan, bencana alam dan lain sebagainya), maka Ketua
Pertandingan akan menghentikan pertandingan dengan ketentuan sebagai berikut: .
Apabila hal tersebut terjadi pada Pesilat SELAIN NOMOR UNDIAN TERAKHIR, maka
akan diulang sejak awal dengan juri yang sama setelah selesainya nomor undian
terakhir pada pool dan kategori yang bersangkutan.
· Apabila hal tersebut
terjadi pada Pesilat NOMOR UNDIAN TERAKHIR, maka akan diulang sejak awal dengan
juri yang sama secepat-cepatnya 5 (lima) menit dan selambat-lambatnya 10
(sepuluh) menit setelah teratasinya kendala non teknis.
· Juri yang tidak bisa
melaksanakan tugasnya akan diganti dengan juri yang lain.
7)
Pertandingan
tidak bisa dilanjutkan karena juri tidak bisa melaksanakan tugas akibat
kecelakaan yang disebabkan oleh Pesilat (terbentur Pesilat, senjata lepas dan
lain sebagainya), maka Pesilat bersangkutan dinyatakan DISKUALIFIKASI dan Ketua
Pertandingan mengganti juri yang bersangkutan setelah berkonsultasi dengan
Delegasi Teknik dan pertandingan dilanjutkan dengan nomor undian berikutnya.
3.
Undur Diri
Pesilat
dinyatakan undur diri apabila setelah 3 (tiga) kali pemanggilan oleh Sekretaris
Pertandingan tidak memasuki gelanggang untuk memperagakan kategori Tunggal.
Setiap pemanggilan dengan tenggang waktu 30 detik.
4.
Diskualifikasi
a)
Penilaian
terhadap peserta menjadi batal, apabila setelah berakhirnya penampilan didapati
bahwa ada jurus yang salah oleh peserta. Dalam hal ini peserta dikenakan
hukuman dan diskualifikasi, berlaku untuk kategori Tunggal dan Regu.
b)
Pesilat
yang memakai pakaian dan atau senjata yang menyimpang dari ketentuan
pertandingan dinyatakan diskualifikasi. Berlaku untuk kategori Tunggal, Ganda
dan Regu.
c)
Pesilat
tidak dapat melanjutkan penampilannya, karena kesalahannya sendiri. Berlaku
untuk kategori Tunggal, Ganda dan Regu
d)
Pertandingan
tidak dapat dilanjutkan karena juri tidak bisa melaksanakan tugasnya akibat
kecelakaan yang disebabkan oleh Pesilat. Berlaku untuk kategori Tunggal, Ganda
dan Regu.
5.
Penilaian
i.
Nilai kebenaran yang mencakup unsur:
1)
Kebenaran gerakan dalam setiap jurus
2)
Kebenaran urutan gerakan
3)
Kebenaran urutan jurus
Nilai
diperhitungkan dari jumlah gerakan Jurus Tunggal Baku (100 gerakan) dikurangi
nilai kesalahan.
ii.
Nilai kemantapan yang mencakup unsur:
1)
Kemantapan gerak.
2)
Kemantapan irama gerak.
3)
Kemantapan penghayatan gerak.
4)
Kemantapan tenaga dan stamina.
Pemberian
nilai antara 50 (lima puluh) s.d 60 (enam puluh) angka yang dinilai secara
total/terpadu diantara keempat unsur kemantapan.
6.
Penentuan dan Pengumuman Pemenang
a)
Pemenang
adalah peserta yang mendapat nilai tertinggi untuk penampilannya.
b)
Bila
terdapat nilai yang sama, pemenangnya adalah peserta dengan jumlah nilai
kebenaran tertinggi.
c)
Bila
nilai masih tetap sama, pemenangnya adalah peserta yang mempunyai nilai
kemantapan, penghayatan dan stamina tertinggi.
d)
Bila
nilai masih tetap sama, pemenangnya adalah peserta dengan waktu peragaan lebih
atau kurang yang terkecil mendekati kepada ketepatan waktu (3 menit).
e)
Bila
nilai masih tetap sama, pemenangnya adalah peserta dengan jumlah nilai hukuman
terkecil.
f)
Bila
nilai masih tetap sama, pemenangnya akan diundi oleh Ketua Pertandingan
disaksikan oleh Delegasi Teknik, Dewan Juri dan Tim Manajer pesilat
bersangkutan.
g)
Pengumuman
perolehan nilai peserta setiap kategori disampaikan setelah para juri
menyelesaikan tugasnya menilai seluruh peserta pada setiap kategori/pool dari
Jurus Tunggal Baku. Ketentuan ini juga berlaku untuk kategori Ganda dan Regu.
Hasil total perolehan nilai ditampilkan pada papan nilai bersamaan dengan
pengumuman perolehan nilai yang dilakukan oleh Ketua Pertandingan.
c.
Medali
Medali
kejuaraan nomor perlombaan kategori tunggal akan diberikan kepada pemenang ke
1, 2 dan 3.
d.
Penutup
1.
Peserta/Atlet
harus membawa surat keterangan sehat dari dokter dari daerah masing-masing dan
diserahkan ke panitia pelaksana/ketua pertandingan.
2.
Hal-hal
lain yang belum tercantum dalam peraturan pertandingan ini akan ditentukan
kemudian dalam pertemuan teknik.