1. Peraturan Umum
a)
Tempat latihan dan perlombaan
Tempat
latihan bagi peserta perlombaan akan ditentukan kemudian.
b)
Peralatan Perlombaan
Panitia
penyelenggara menyediakan seluruh peralatan perlombaan dan latihan. Semua
peralatan yang akan digunakan telah sesuai dengan Peraturan Perlombaan IAAF dan
peraturan PB. PASI yang berlaku (peralatan Kids’ Athletics yang sesuai dengan
standar IAAF dan PB PASI).
c)
Nomor Perlombaan Kids’ Athletics meliputi:
1)
Lari Sprint 60 m
2)
Frog Jump (Loncat Katak)
3)
Turbo Throwing (Lempar Lembing Anak)
4)
Formula 1 (Lari, Rintangan, Slalom).
2. Peraturan Khusus
a)
Peraturan Perlombaan
1)
Kids’Athletics
Olimpiade Olahraga Siswa Nasional-X SD tahun 2017 diselenggarakan dengan
menggunakan Peraturan Perlombaan IAAF dan peraturan PB. PASI yang berlaku
(peraturan perlombaan mengacu kepada buku pedoman KIDS’ ATHLETICS yang di
keluarkan oleh IAAF dan disesuaikan dengan kondisi tempat perlombaan.
2)
Semua
peserta perlombaan dianggap telah mengetahui dan mengerti isi dari peraturan
tersebut.
b)
Peserta
1)
Persyaratan
peserta mengacu pada panduan umum O2SN-X SD 2017
2)
Peserta
telah lolos pemeriksaan keabsahan.
3)
Setiap
daerah mengirim satu tim yang terdiri dari 1 (dua) atlet putra dan 1 (dua)
atlet putri.
4)
Setiap
tim harus mengikuti seluruh event (nomor) dalam Kids’ Athletics yang
dilombakan.
c)
Penentuan Giliran Lomba
Penentuan
giliran dalam lomba Kids’ Athletics ditentukan oleh panitia.
d)
Pemanggilan Atlet/Rol Call
1)
Pemanggilan
atlet untuk memasuki arena lomba akan dilakukan dari tempat Rol Call didekat
tempat pemanasan.
2)
Setiap
atlet yang dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan harus menunjukkan
ID Card lengkap dengan foto dan nomor peserta.
3)
Setelah
kelengkapan dianggap sudah cukup seluruh atlet dibawa masuk ke lapangan secara
bersamaan untuk melakukan senam bersama yang akan dipandu oleh panitia.
e)
Keabsahan Peserta
Keabsahan
peserta dilakukan oleh Panitia Keabsahan dan keputusannya bersifat mutlak.
f)
Pertemuan Teknis/Technical meeting
1)
Pertemuan
teknis Kids’ Athletics akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal.
2)
Dalam
pertemuan teknis hanya akan dibicarakan hal-hal teknis perlombaan.
g)
Delegasi Teknik
Sebagai
penanggungjawab teknik pelaksanaan perlombaan Kids’ Athletics Olimpiade
Olahraga Siswa Nasional-X SD tahun 2017 adalah delegasi teknik yang ditetapkan
dan ditunjuk oleh Pengurus Besar Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PB PASI).
h)
Panitia dan Juri
Panitia
dan juri yang bertugas dalam perlombaan Kids’ Athletics Olimpiade Olahraga
Siswa Nasional-X SD tahun 2017 yang akan bertugas mendapat rekomendasi
Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar.
i)
Protes
Protes
menyangkut suatu hasil perlombaan dapat diajukan dalam kurun waktu tidak lebih
dari 30 menit setelah hasil perlombaan diumumkan secara resmi.
1)
Protes
pada tingkat pertama dapat disampaikan secara lisan oleh atlet yang
bersangkutan atau ofisial tim atas nama atlet tersebut kepada wasit. Kemudian
wasit akan mempertimbangkan dengan disertai buktibukti yang cukup dan dianggap
perlu untuk diambil keputusan.
2)
Apabila
keputusan wasit atas protes yang diajukan ternyata tidak dapat diterima oleh
pihak si pemohon protes, maka pemohon dapat mengajukan banding kepada Dewan
Hakim
3)
Pengajuan
banding kepada Dewan Hakim dilakukan secara tertulis oleh Tim manajer atau
offisial atas nama atlet dengan disertai uang protes sebesar Rp. 1.000.000,-
(satu juta rupiah).
j)
Pakaian
1)
Pakaian
seragam perlombaan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan merupakan
seragam resmi daerah/kontingen yang bersangkutan
2)
Para
peserta perlombaan diwajibkan memakai pakaian yang bersih dengan potongan
sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu/tidak menimbulkan keberatan-keberatan
(sopan). Pakaian perlombaan harus dibuat dari bahan yang tidak tembus
pandang/tidak transparan, sekalipun basah dengan warna dasar antara depan dan
belakang harus sama.
k)
Sepatu
Atlet
boleh menggunakan sepatu spike, atau sepatu kets dan boleh tidak menggunakan
sepatu.
l)
Medali Kejuaraan dan Penentuan Juara Umum
1)
Medali
kejuaraan (emas, perak dan perunggu) akan diberikan kepada pemenang 1, 2, dan 3
dari tiap-tiap nomor Kids’ Athletics sesuai dengan ketentuan di masing-masing
nomor.
2)
Penentuan
juara umum Kids’ Athletics ditentukan berdasarkan banyaknya perolehan medali.
Selengkapnya, silahkan unduh Juknis O2SN-X SD Tahun 2017