Tolak peluru merupakan salah satu nomor yang
terdapat dalam nomor lempar pada cabang olahraga atletik. Tolak peluru
dilakukan tidak dilempar akan tetapi ditolak atau didorong. Hal ini sesuai pula
dengan peraturan, bahwa peluru itu harus didorong atau ditolak dari bahu dengan
satu tangan.
Tolak peluru adalah suatu bentuk gerakan
menolak atau mendorong suatu alat bundar (peluru) dengan berat tertentu yang
terbuat dari logam yang dilakukan dari bahu dengan satu tangan untuk mencapai
jarak sejauh-jauhnya.
a.
Peraturan Tolak Peluru
1) Sarana dan Prasarana
a)
Sektor lemparan/lapangan dibatasi oleh 2
garis yang menuju ke pusat lingkaran, lewat tepi balok lemparan yang panjangnya
1,22 m; tinggi 10 cm; dan tebalnya 11,4 cm.
b)
Berat peluru: pria 7,26 kg dan wanita 4 kg.
c)
Sepatu yang dipergunakan mempunyai alas yang
keras dan tanpa paku.
2) Peraturan Tolak Peluru
Tolakan peluru yang dilakukan oleh peserta
dianggap gagal, jika:
a)
menyentuh balok batas sebelah atas dan
menyentuh tanah di luar lingkaran;
b)
keluar masuk lingkaran dari muka garis
tengah;
c)
peluru jatuh di luar sektor lingkaran;
d)
berjalan keluar lingkaran di daerah lemparan;
e)
peluru diletakkan di muka dada atau belakang
kepala;
f)
dipanggil sudah 2 menit belum melempar;
g)
peserta gagal melempar setelah 3 kali
lemparan.
3) Juri Tolak Peluru
Untuk menentukan pemenang perlu adanya juri
untuk memutuskan pemenangnya. Kemampuan wasit harus meyakinkan, serta
penguasaan peraturan perlombaan dan pertandingan akan menunjang kelancaran
jalannya perlombaan dalam tolak peluru. Wasit atau juri dalam perlombaan tolak
peluru berjumlah 3 orang, yaitu juri 1, juri 2, dan juri 3. Setiap juri
memiliki tugas dan wewenang yang berbeda-beda.
Berikut tugas dan wewenang setiap juri:
a)
Juri 1
Mengawasi tangan dan kesalahan kaki yang
terjadi pada sisi dekat dengannya. Juri 1 juga bertugas memanggil peserta dan
mengukur hasilnya.
b)
Juri 2
Berkenaan dengan kesalahan kaki yang terjadi
pada bagian atas papan penahan dan lingkaran-lempar pada sisi papan penahan.
Juri 2 memegang bendera untuk memutuskan bahwa lemparan tersebut sah atau
tidak.
c)
Juri 3
Bertugas untuk menentukan tempat jatuhnya
peluru. Ia akan menancapkan paku atau bendera kecil tempat peluru tersebut
jatuh. Bagi peserta yang menggunakan tangan kidal, tentu wasit harus berubah
menyesuaikan posisinya.