Narkoba terdiri atas narkotika, psikotropika,
dan bahan adiktif lainnya.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal
dari tanaman atau bukan tanaman yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan
kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan
dapat menimbulkan ketergantungan.
Misalnya, heroin, kokain, dan ganja.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alami
maupun sintesis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif yang memengaruhi
susunan syaraf pusat dan menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan
perilaku.
Misalnya, ekstasi, metahamphetamine, dan obat penenang.
Bahan adiktif lainnya yaitu bahan lain bukan
narkotika atau psikotropika yang dapat menimbulkan ketergantungan. Misalnya
alkohol yaitu zat yang mudah menguap dan zat yang dapat menimbulkan halusinasi.
Zat adiktif adalah obat serta bahan-bahan
aktif yang apabila dikonsumsi oleh organisme hidup dapat menyebabkan kerja
biologi serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan
berefek ingin menggunakannya secara terus-menerus yang jika dihentikan dapat
memberi efek lelah luar biasa atau rasa sakit luar biasa. Alkohol, nikotin,
kafein, atau zat desainer merupakan sebagian zat yang mengandung zat adiktif.
Istilah yang diperkenalkan oleh Departemen
Kesehatan Republik Indonesia adalah NAPZA singkatan dari Narkotika,
Psikotropika, dan Zat Adiktif. Semua istilah ini, baik "narkoba" atau
"napza" mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko
kecanduan bagi penggunanya.