Agar
pelaksanaan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) dapat berlangsung secara
baik dan efisien, maka perlu ditata organisasi pelaksanaannya. Adapun
organisasi pelaksanaan kegiatan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) untuk
setiap tahap adalah sebagai berikut:
A. Tingkat sekolah
Kepala
sekolah membentuk panitia olimpiade olahraga sekolah yang terdiri dari unsur :
1.
Kepala sekolah,
2.
Guru,
3.
Komite sekolah,
4.
Instansi terkait.
Tugas
dan tanggung jawab panitia sekolah adalah :
1.
Merencanakan
dan menyeleksi peserta lomba tingkat sekolah.
2.
Menyiapkan
surat-surat dan keperluan penyelenggaraan seleksi tingkat sekolah.
3.
Menyosialisasikan
penyelenggaraan lomba olahraga.
4.
Menetapkan
peserta yang mewakili sekolah.
5.
Menetapkan
1 (satu) orang guru pendamping untuk kegiatan lomba tingkat kecamatan atau
kabupaten/kota.
6.
Mengirimkan
peserta untuk mewakili sekolah dalam O2SN SMP tingkat berikutnya.
B. Tingkat Kecamatan
Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota membentuk panitia olimpiade olahraga tingkat
kecamatan yang terdiri dari unsur-unsur :
1.
Cabang dinas pendidikan kecamatan (UPTD)
2.
MGMP, MKKS,
3.
Instansi terkait.
Tugas
dan tanggung jawab panitia tingkat kecamatan adalah :
1.
Merencanakan
pelaksanaan O2SN tingkat kecamatan.
2.
Menyiapkan
surat-surat dan keperluan lain yang terkait dengan penyelenggaraan.
3.
Mensosialisasikan
penyelenggaraan O2SN.
4.
Menetapkan
dan menyiapkan tempat penyelenggaraan olimpiade olahraga.
5.
Melaksanakan
kegiatan O2SN tingkat kecamatan,
6.
Menetapkan
pemenang melalui surat keputusan camat.
7.
Mengirimkan
peserta untuk mewakili kecamatan dalam O2SN SMP tingkat berikutnya.
C. Tingkat Kabupaten/
Kota
Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota membentuk panitia olimpiade olahraga tingkat
Kabupaten/Kota terdiri dari unsur-unsur :
1.
Dinas
pendidikan kabupaten/kota,
2.
Perguruan
tinggi setempat,
3.
MGMP,
MKKS,
4.
Pengurus
Cabang Olahraga kabupaten/kota yang dipertandingkan dan Instansi terkait
lainnya.
Tugas
dan tanggung jawab panitia tingkat kabupaten/kota adalah:
1.
Membuat
dan menginformasikan pelaksanaan O2SN SMP tingkat kabupaten/kota ke Dinas
Pendidikan Provinsi.
2.
Merencanakan
pelaksanaan O2SN kabupaten/kota.
3.
Bekerjasama
dengan sekolah dalam penyelenggaran kegiatan.
4.
Menyiapkan
surat-surat dan keperluan lain yang terkait dengan penyelenggaraan kegiatan.
5.
Menyosialisasikan
penyelenggaraan O2SN SMP tingkat kab./kota.
6.
Menetapkan
dan menyiapkan tempat penyelenggaraan O2SN SMP tingkat kabupaten/kota dengan
surat keputusan.
7.
Melaksanakan
kegiatan O2SN SMP kabupaten/kota.
8.
Menetapkan
peserta/pemenang melalui surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
9.
Mengirimkan
peserta mewakili kabupaten/kota ke O2SN tingkat berikutnya.
D. Tingkat Provinsi
Panitia
Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) SMP tingkat provinsi dibentuk oleh
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi. Unsur-unsur yang masuk ke dalam kepanitiaan
olimpiade olahraga adalah :
1.
Dinas pendidikan provinsi.
2.
Perguruan tinggi setempat.
3.
MGMP, MKKS.
4.
Pengurus Cabang Olahraga Provinsi yang dipertandingkan dan Instansi yang
terkait lainya.
Tugas
dan tanggung jawab panitia tingkat provinsi adalah :
1.
Membuat
proposal pelaksanaan O2SN SMP.
2.
Merencanakan
pelaksanaan O2SN SMP tingkat provinsi.
3.
Bekerjasama
dengan sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan O2SN
SMP di tingkat Provinsi.
4.
Menyiapkan
surat-surat dan keperluan lain yang terkait dengan penyelenggaraan kegiatan.
5.
Menyosialisasikan
penyelenggaraan O2SN SMP.
6.
Menetapkan
dan menyiapkan tempat penyelenggaraan lomba dengan surat keputusan.
7.
Melaksanakan
kegiatan O2SN SMP tingkat Provinsi.
8.
Menetapkan
peserta/pemenang melalui surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
9.
Menyampaikan
dan membuat laporan pelaksanaan ke panitia pusat.
10.
Mendaftarkan
para peserta kontingen O2SN provinsi melalui pendaftaran daring.
E. Tingkat Nasional
Panitia
tingkat nasional berasal dari Direktorat Pembinaan SMP, serta dari unsur-unsur
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan dan Induk Organisasi Cabang Olahraga yang dipertandingkan serta
unsur lain yang dipandang perlu. Tugas dan fungsi panitia tingkat nasional
adalah :
1.
Melakukan
sosialisasi kegiatan olimpiade olahraga SMP tingkat sekolah, kecamatan,
kab/kota, provinsi dan nasional.
2.
Membuat
petunjuk pelaksanaan O2SN SMP tahun 2018.
3.
Mempersiapkan
pendaftaran daring untuk peserta O2SN tingkat Nasional.
4.
Merencanakan
pelaksanaan O2SN SMP tingkat nasional.
5.
Bekerjasama
dengan PB cabang olahraga yang dipertandingkan dalam O2SN SMP tahun 2018.
6.
Mempersiapkan
mekanisme pertandingan dengan PB cabang olahraga.
7.
Menyiapkan
surat-surat dan keperluan penyelenggaraan kegiatan.
8.
Menetapkan
dan menyiapkan tempat penyelenggaraan lomba.
9.
Melaksanakan
kegiatan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) SMP tingkat nasional.
10.
Melakukan
monitoring terhadap pelaksanaan lomba, baik pada tingkat provinsi maupun
tingkat kabupaten/kota.
11.
Menetapkan
pemenang melalui surat keputusan Direktur Pembinaan SMP.
12.
Menyampaikan
dan membuat laporan pelaksanaan.