Ketentuan gelanggang dan susunan pelaksanaan
pertandingan pencak silat adalah sebagai berikut:
a. Gelanggang Pertandingan
Gelanggang dapat di lantai atau di panggung
dan dilapisi matras dengan tebal maksimal 5 cm, permukaan rata dan tidak
memantul serta ditutup dengan alas yang tidak licin, berukuran 9 × 9 meter.
Berikut adalah ketentuan gelanggang pertandingan.
1)
Bidang gelanggang berbentuk persegi (bujur
sangkar) dengan ukuran 7 × 7 m.
2)
Bidang laga berbentuk lingkaran dalam bidang
gelanggang.
3)
Batas gelanggang dan bidang laga dibuat
dengan garis selebar ke arah luar 5 cm dan berwarna kontras dengan permukaan
gelanggang. Pada tengah-tengah bidang laga dibuat lingkaran dengan garis tengah
2 m selebar 5 cm sebagai batas pemisah sesaat akan dimulai pertandingan.
4)
Lingkaran tersebut mempunyai tanda garis
lurus pada garis tengah lingkaran selebar 5 cm, yang sejajar dengan sisi
persegi dan berwarna kontras dengan permukaan gelanggang.
5)
Sudut pesilat adalah ruang pada sudut persegi
yang erhadapan dan dibatasi oleh lingkaran bidang laga. Sudut yang berhadapan
lainnya adalah sudut netral.
b. Perlengkapan Gelanggang
Beberapa perlengkapan yang harus tersedia di
dekat gelanggang pertandingan, antara lain sebagai berikut:
1)
Ember, gelas, kain pel, dan kesed dari ijuk.
2)
Jam pertandingan/game match.
3)
Gong atau alat yang berfungsi sama.
4)
Lampu babak atau tanda lain untuk menentukan
ronde/ babak.
5)
Lampu pemenang berwarna merah dan biru atau
alat/kode lain untuk menentukan pemenang.
6)
Perlengkapan lain-lain.
7)
Formulir pertandingan.
c. Perlengkapan Pertandingan
Berikut adalah perlengkapan yang disediakan
oleh panitia pertandingan untuk digunakan oleh para pesilat saat bertanding.
Perlengkapan tersebut berfungsi sebagai pelindung. Perlengkapan tersebut antara
lain:
1)
Pakaian pertandingan, pakaian pencak silat
berwarna hitam
2)
Pelindung badan (body protector)
3)
Pelindung kemaluan
4)
Pelaksana teknis pertandingan
Susunan pelaksanaan teknis pertandingan
pencak silat, adalah sebagai berikut:
1)
Ketua pelaksana yang dibantu oleh:
a)
sekretaris pertandingan dan
pembantu-pembantunya;
b)
pengamat waktu dan pembantu-pembantunya;
c)
pengatur babak;
d)
pengatur gelanggang.
2)
Tim dokter pertandingan dan tim kesehatan
3)
Dewan wasit juri
4)
Dewan hakim. Dewan hakim merupakan badan
panitia yang mempunyai keputusan tertinggi jika terjadi masalah pada suatu
pertandingan.