a.
Pengertian Umum
1.
Peraturan Pertandingan
a)
Peraturan
pertandingan yang digunakan adalah peraturan pertandingan World Karate
Federation (WKF) versi 9.1 Tahun 2015 yang telah disesuaikan oleh Pengurus
Besar FORKI.
b)
Semua
peserta dianggap telah memahami dan mengerti Peraturan Pertandingan, bagi yang
belum memahami, akan dijelaskan pada saat Pertemuan Teknik.
2.
Peserta
a)
Peserta
O2SN SD Tingkat Kecamatan diwakili oleh 1 (satu) orang putra dan 1 (satu) orang
putri.
b)
Peserta
tiap Kabupaten/Kota diwakili oleh 1 (satu) orang putra dan 1 (satu) orang
putri.
c)
Peserta
O2SN SD Tingkat Provinsi diwakili oleh 1 (satu) orang putra dan 1 (satu) orang
putri.
d)
Merupakan
Atlet Cabang Olahraga Karate yang telah LULUS proses pemeriksaan keabsahan dari
Tim Keabsahan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) SD Tahun 2017.
b.
Jenis dan Sistem Pertandingan
1.
Jenis Pertandingan
a)
Tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi
1)
KATA Perorangan Putri (1 emas, 1 perak dan 2 perunggu).
2)
KATA Perorangan Putra (1 emas, 1 perak dan 2 perunggu).
Tingkat
Nasional
1)
KATA Perorangan Putri (1 emas, 1 perak dan 2 perunggu).
2)
KATA Perorangan Putra (1 emas, 1 perak dan 2 perunggu).
3)
KUMITE Perorangan Putri – 28 kg (1 emas, 1 perak dan 2 perunggu).
4)
KUMITE Perorangan Putri + 28 kg (1 emas, 1 perak dan 2 perunggu).
5)
KUMITE Perorangan Putra – 32 kg (1 emas, 1 perak dan 2 perunggu).
6)
KUMITE Perorangan Putra + 32 kg (1 emas, 1 perak dan 2 perunggu).
2.
Sistem Pertandingan
a)
Sistem pertandingan yang diterapkan sistem eliminasi dengan referchance.
b)
Jumlah dan pembagian pool ditentukan melalui Pertemuan Teknik (Technical
Meeting).
c.
Jadwal Kegiatan
d.
Peraturan Pertandingan
1.
Peraturan Kumite
a)
Area Pertandingan KUMITE
1)
Area
pertandingan harus rata dan tidak berbahaya.
2)
Area
pertandingan harus berupa area persegi berdasarkan standar WKF, dengan
sisi-sisi sepanjang delapan meter (diukur dari luar) dengan tambahan dua meter
pada semua sisi-sisi sebagai area aman dan tempat peserta yang bertanding dan
merupakan area kompetisi serta area aman.
3)
Dua
matras dibalik dengan sisi merah di atas berjarak satu meter dari titik tengah
tatami untuk membentuk batas antara kedua kontestan.
4)
Wasit
akan berdiri diantara kedua kontestan yang berhadapan dengan jarak satu meter
dari daerah aman.
5)
Setiap
Juri akan duduk di setiap sudut daerah aman area pertandingan. Wasit dapat
bergerak bebas mengelilingi area pertandingan, termasuk area aman tempat para
juri duduk. Setiap juri akan dilengkapi dengan bendera merah dan biru.
6)
Pengawas
Pertandingan/Match Supervisor akan duduk di luar area pertandingan pada area
aman, di sebelah kanan atau kiri dari wasit akan dilengkapi dengan sebuah
bendera merah dan sebuah peluit. 13.00 – 14.30 Kumite + 28 kg Putri 14.30 –
16.00 Upacara Penghargaan Pemenang (UPP) Gambar:
7)
Pengawas
skor duduk di meja administrasi, antara pencatat skor dan pencatat waktu
8)
Para
Pelatih akan duduk di luar area aman, dimana sudut pandang mereka di sisi yang
berhadapan dengan meja ofisial. Apabila Area pertandingan dibuat bertingkat,
maka pelatih akan ditempatkan di luar area bertingkat tersebut.
9)
Garis
batas harus dibuat berjarak satu meter dari tempat beristirahat dalam area
pertandingan dengan warna berbeda dari keseluruhan area pertandingan.
b)
Pakaian Resmi
Kontestan
dan pelatih harus mengenakan seragam resmi sebagaimana yang telah ditentukan
Komisi Wasit dapat menindak peserta atau kontestan yang melanggar peraturan.
1)
Kontestan
· Kontestan harus
mengenakan karate-gi berwarna putih yang tidak menggunakan corak atau garis
garis atau bordiran pribadi.
· Karate-gi bagian
atas, ketika diikat diseputar pinggang dengan sabuk, harus memiliki panjang
minimum yang menutupi/mengcover pinggul, tapi tidak boleh melebihi dari ¾
panjang paha. Untuk wanita, kaos putih polos dapat dikenakan di dalam
karate-gi.
· Panjang maksimum
lengan karate-gi tidak boleh melebihi/melewati lekukan pergelangan tangan dan
tidak boleh lebih pendek dari setengah dari lengan (siku-siku), lengan
karate-gi tidak diperkenankan untuk digulung.
· Celana harus cukup
panjang untuk menutupi sekurang-kurangnya dua pertiga dari tulang kering dan tidak
boleh mencapai dibawah tulang mata kaki dan tidak boleh digulung.
· Kontestan harus
menjaga rambutnya agar tetap rapih dan dipangkas sampai batas yang tidak
mengganggu penglihatan dan sasaran, hachimaki (ikat kepala), tidak diijinkan,
kalau wasit menganggap rambut kontestan terlalu panjang dan atau tidak rapi,
Wasit dapat mengeluarkan kontestan dari lapangan/area pertandingan. Ikat rambut
dari metal tidak diijinkan demikian juga jepitan rambut dari metal, pita dan
perhiasan lainnya dilarang, satu Ikatan ekor kuda yang diperbolehkan. Kontestan
wanita dapat menggunakan penutup kepala karena alasan keagamaan menggunakan
sesuai tipe yang disetujui oleh WKF.
· Kontestan Putri
diperbolehkan menggunakan kain penutup kepala berwarna hitam polos (hijab),
tapi tidak daerah tenggorokan yang sesuai dengan WKF homologated seperti gambar
di bawah ini:
· Kontestan harus
berkuku pendek dan tidak diijinkan mengenakan objek-objek metalik atau yang
lainnya yang mungkin dapat melukai lawan mereka. Penggunaan kawat gigi harus disetujui
dulu oleh wasit dan dokter resmi, dan merupakan tanggung jawab penuh dari
kontestan atas setiap luka/kecelakaan.
Berikut
ini perlengkapan pelindung yang diwajibkan:
1)
Hand
Protector yang diwajibkan, satu kontestan menggunakan warna merah dan yang
lainnya menggunakan warna biru .
2)
Pelindung
Gigi (Gum Shield)
3)
Body
protector (untuk semua kontestan)
4)
Pelindung
tulang kering dan pelindung punggung kaki yang diwajibkan oleh WKF satu
kontestan menggunakan merah yang lainya biru.
5)
Pelindung
Wajah (face mask)
6)
Penggunaan
Kacamata tidak diijinkan. Soft contack lens dapat dikenakan dengan resiko
ditanggung oleh kontestan.
2)
Pelatih
Pelatih
selama turnamen harus mengenakan pakaian olahraga resmi dari kontingen
masing-masing.
c)
Panel Wasit
1)
Panel
Wasit untuk setiap pertandingan harus terdiri dari satu wasit (shushin), empat
juri (fukushin) dan satu Match Supervisor (kansa).
2)
Sebagai
tambahan, untuk memfasilitasi pelaksanaan pertandingan dilengkapi oleh beberapa
pencatat waktu, penyiar dan pencatat skor pertandingan dan pengawas skor harus
dipilih/ditunjuk.
d)
Durasi Pertandingan
1)
Durasi
pertandingan kumite adalah selama 90 detik untuk kumite putra dan kumite putri.
2)
Pengatur
waktu pertandingan di mulai ketika wasit memberi tanda untuk memulai dan berhenti
setiap berseru YAME.
3)
Pencatat
waktu akan memberi tanda dengan/melalui bel yang bersuara sangat jelas atau
dengan peluit, membedakan waktu sisa 10 detik atau waktu telah habis, tanda
waktu tersebut merupakan akhir dari suatu partai pertandingan.
e)
Nilai/Skor
1)
Tingkat penilaiannya adalah:
a)
IPPON 3 angka
b)
WAZA-ARI 2 angka
c)
YUKO 1 angka
2)
Suatu teknik dinilai apabila teknik yang dilancarkan memenuhi Kriteria sebagai
berikut:
a)
Bentuk yang baik
b)
Sikap sportif
c)
Di tampilkan dengan semangat/spirit yang kuat
d)
Kesadaran (zanshin)
e)
Waktu yang tepat
f)
Jarak yang benar.
3)
IPPON akan diberikan untuk teknik seperti:
a)
Tendangan
jodan
b)
Semua
teknik yang menghasilkan angka yang dilancarkan pada lawan yang dibanting atau
terjatuh ke matras.
4)
WAZA-ARI akan diberikan untuk teknik seperti:
Tendangan
chudan
5)
YUKO akan diberikan untuk teknik seperti
a)
Chudan dan jodan tsuki
b)
Uchi
6)
Serangan-serangan adalah dibatasi terhadap area/wilayah berikut:
a)
Kepala
b)
Muka
c)
Leher
d)
Perut
e)
Dada
f)
Punggung
g)
Sisi
7)
Teknik
efektif yang dilancarkan pada saat bersamaan dengan tanda berakhir
pertandingan, dinyatakan sah. Satu serangan, walaupun efektif kalau dilakukan
setelah adanya perintah untuk menangguhkan atau menghentikan pertandingan,
tidak akan mendapat skor dan dapat mengakibatkan suatu hukuman bagi pelaku.
8)
Tidak
merupakan teknik walaupun secara teknis adalah benar jika serangan yang
dilakukan uleh kedua kontestan berada di luar arena pertandingan, tidak mendapat
nilai. Tapi jika salah satu dari kontestan melakukan serangan/teknik efektif
sementara masih berada di dalam area pertandingan dan sebelum wasit berteriak
YAME, maka teknik tadi dapat memperoleh skor.
f)
Perilaku yang dilarang:
Ada
dua kategori yang kelompokkan sebagai perilaku yang dilarang
Kategori
1 dan Kategori 2 (C1 dan C2).
1)
Kategori 1
a)
Melakukan
teknik serangan sehingga menghasilkan kontak yang kuat/keras, walaupun serangan
tersebut tertuju pada daerah yang diperbolehkan. Selain itu dilarang melakukan
serangan ke arah atau mengenai tenggorokan.
b)
Serangan
ke arah lengan atau kaki, tenggorokan, persendian atau pangkal paha.
c)
Serangan
ke arah muka dengan teknik serangan tangan terbuka.
d)
Teknik
melempar/membanting yang berbahaya/terlarang yang dapat mencederai lawan.
2)
Kategori 2
a)
Berpura-pura
atau melebih-lebihkan cedera yang dialami.
b)
Berulang
kali keluar dari area pertandingan (JOGAI), yang tidak disebabkan oleh lawan.
c)
Membahayakan
diri sendiri dengan membiarkan dirinya terbuka atau tidak memperhatikan
keselamatan diri atau tidak mampu untuk menjaga jarak yang diperlukan untuk
melindungi diri (MUBOBI).
d)
Menghindari
pertandingan yang mengakibatkan lawan kehilangan kesempatan untuk memperoleh
angka.
e)
Passivity
– tidak ada inisiatif untuk bertarung. (Tidak boleh diberikan setelah waktu
pertandingan kurang dari 10 detik)
f)
Merangkul
(memiting), bergumul (bergulat), mendorong atau dada bertemu dada tanpa mencoba
untuk melakukan teknik serangan atau bantingan.
g)
Meraih
lawan dengan kedua tangan untuk alasan lainnya selain melakukan bantingan pada
saat menangkap kaki tendangan lawan.
h)
Meraih
lawan lengan atau karategi dengan satu tangan tanpa segera mencoba teknik yang
menghasilkan nilai atau membanting, atau memegang lawan dengan satu tangan untuk
menahan jatuhnya sewaktu dibanting.
KEIKOKU
:
Diberikan
pada pelanggaran kecil ke dua kali pada suatu katagori atau pada pelanggaran
yang belum cukup serius untuk mendapat HANSHOKU-CHUI.
HANSHOKU-CHUI
:
Peringatan
untuk diskualifikasi yang biasanya dikenakan pada pelanggaran dimana KEIKOKU
sebelumnya telah diberikan atau dapat dikenakan lansung untuk pelanggaran yang
serius, dimana hukuman HANSOKU belum tepat diberikan.
HANSOKU
:
Hukuman
diskualifikasi yang diberikan seiring pelanggaran yang sangat serius atau
ketika satu HANSHOKU-CHUI telah diberikan. Pada pertandingan beregu pemain yang
mengalami luka akan menerima delapan angka, dan lawannya mendapat angka Nol.
SHIKAKU
:
Ini
adalah suatu diskualifikasi dari turnamen, kompetisi atau pertandingan, dalam
hal menentukan batasan hukuman
SHIKAKU
harus dikonsultasikan dengan Komisi Wasit. SHIKAKU dapat diberlakukan jika
kontestan melakukan tindakan: Mengabaikan perintah wasit, menunjukan
kebencian/tindakan tidak terpuji, merusak prestise dan kehormatan Karate-do
atau jika tindakan lainnya dianggap melanggar aturan dan semangat turnamen.
Pada pertandingan beregu anggota tim dapat menerima SHIKAKU, tim lawan akan
mendapat delapan angka dan lawan mendapat angka Nol.
g)
Luka dan Kecelakaan Dalam Pertandingan
1)
KIKEN
atau mengundurkan diri adalah keputusan yang diberikan ketika satu atau
beberapa kontestan tidak/gagal hadir ketika dipanggil, tidak mampu melanjutkan,
meninggalkan pertandingan atau menarik diri atas perintah wasit. Alasan meninggalkan
pertandingan ini bisa karena cidera yang tidak disebabkan oleh tindakan lawan.
2)
Jika
dua kontestan melukai satu sama lain atau menderita dari efek luka yang
diderita sebelumnya atau dinyatakan oleh dokter turnamen tidak mampu
melanjutkan pertandingan, pertandingan akan dimenangkan oleh pihak yang
mengumpulkan nilai terbanyak.
a)
Didalam
kumite perorangan jika skornya sama maka diputuskan HANTEI. Di dalam kumite
beregu wasit akan mengumumkan seri (HIKIWAKE). Pada situasi in terjadi pada
pertandingan tambahan pada kumite beregu, maka Hantei yang akan menjadi
keputusan akhirnya.
3)
Satu
kontestan yang luka yang telah dinyatakan tidak layak untuk bertanding oleh
dokter turnamen tidak dapat bertanding lagi dalam turnamen tersebut.
4)
Seorang
kontestan yang terluka dan memenangkan pertandingan melalui diskualifikasi
karena luka, tidak diperbolehkan untuk bertanding lagi tanpa ijin dokter. Jika
ia terluka, dia dapat menang untuk kedua kalinya melalui diskualifikasi tapi
segera ditarik dari pertandingan kumite dalam turnamen itu.
5)
Jika
kontestan terluka, pertama wasit harus segera menghentikan pertandingan dan
selanjutnya memanggil dokter. Dokter berwenang untuk memberikan diagnosa dan
mengobati luka saja.
6)
Seorang
kontestan yang terluka saat pertandingan berlangsung dan memerlukan perawatan
medis akan diberikan 3 menit untuk menerima perawatan tersebut. Jika perawatan
tidak selesai dalam waktu yang telah diberikan Wasit akan menyatakan kontestan
tidak fit untuk melanjutkan pertarungan atau akan diberikan perpanjangan waktu.
7)
Kontestan
yang terjatuh, terlempar atau KO dan tidak dapat berdiri atas kedua kakinya
dengan segera dalam waktu 10 detik, dinyatakan tidak layak untuk melanjutkan
pertarungan dan secara otomatis akan ditarik dari semua pertandingan kumite di
dalam turnamen itu. Dalam hal kontestan terjatuh, terlempar atau KO dan tidak
dapat berdiri di atas kedua kakinya dengan segera, wasit akan memberi sinyal
kepada pencatat waktu untuk memulai penghitungan 10 detik dengan meniup
peluitnya dan mengangkat tangan dan pada waktu yang bersamaan dokter dipanggil
sesuai poin 5 di atas. Pencatat waktu menghentikan perhitungan waktu jika wasit
telah mengangkat tangannya. Dalam segala kondisi pada saat penghitungan waktu
10 detik dimulai dokter sudah dipanggil untuk memeriksa kontestan. Pada
kejadian peraturan 10 detik jatuh, kontestan dapat diperiksa di dalam area
matras.
2.
Peraturan Kata
a.
Area Pertandingan
1)
Area
pertandingan harus datar dan bebas dari bahaya.
2)
Area
pertandingan harus mempunyai ukuran efisien, sehingga tidak mengganggu
penampilan KATA.
b.
Pengaturan Pertandingan KATA
1)
Dalam
pertandingan KATA sistem eliminasi dengan repechange akan diterapkan.
2)
Variasi
ringan diperbolehkan sepanjang diperbolehkan oleh aliran yang bersangkutan.
3)
Tabel
skor akan menampilkan pilihan kata dari setiap periode dan setiap ronde.
4)
Kontestan
harus menampilkan KATA yang berbeda dalam setiap putaran. Sekali KATA sudah
dimainkan maka tidak boleh diulang.
c.
Panel Juri
1)
Panel
yang terdiri dari lima juri untuk setiap partai akan ditugaskan oleh Komisi
Wasit atau Tatami Manager.
2)
Sebagai
tambahan pencatat waktu, pencatat skor dan pembuat pengumuman akan ditunjuk.
d.
Daftar Nama KATA
Daftar
nama Kata adalah sebagai berikut:
BABAK
SHOTO WADO SHITO GOJU
I
HEIANSHODAN
PINANNDAN
PINANSHODAN
TAIKYOKUJODAN
II
HEIANNIDAN
PINANSHODAN
PINANNIDAN
TAIKYOKUCHUDAN
III
HEIANSANDAN
PINANSANDAN
PINANSANDAN
TAIKYOKUGEDAN
Perempat
Final
HEIANYONDAN
PINANYONDAN
PINANYONDAN
TAIKYOKUKAKUUKE
Semi
Final
HEIAN
GODAN
PINANGODAN
PINANGODAN
TAIKYOKUMAWASHI
UKE
PEREBUTAN
MEDALI
KATA
RESMI
WKF
KATA
RESMI
WKF
KATA
RESMI
WKF
KATA
RESMI
WKF
KATA
Resmi WKF
Anan
Jion Papuren
Anan
Dai Jitte Passai
Annanko
Jyoroku Pinan 1-5
Aoyagi
Kanchin Rohai
Bassai
Dai Kanku Dai Saifa (Saiha)
Bassai
Sho Kanku Sho Sanchin
Chatanyara
Kushanku Kanshu Sanseiru
Chinte
Kosokun (Kushanku) Sanseru
Chinto
Kosokun (Kushanku) Dai Seichin
Enpi
Kosokun (Kushanku) Sho Seienchin
Fukygata
1-2 Kosokun Shiho Seipai
Gankaku
Kururunfa Seirui
Garyu
Kusanku Seisan (Seishan)
Gekisai
(Geksai) 1-2 Matsumura Rohai Shinpa
Gojushiho
Mattskaze Shinsei
Gojushiho
Dai Matusumura Bassai Shinsochin
Gojushiho
Sho Meikyo Sochin
Hakucho
Myojo Suparinpei
Hangetsu
Naifanehin (Naihanshin) 1-3 Tekki 1-3
Haufa
Nijushiho Tensho
Heian
1-5 Napaipo Tmorai Bass
Heiku
Niscishi Useishi (Goju)
Ishimine
Bassai Ohan Unshu (Unshu)
Itosu
Rohai 1-3 Pachu Wankan
Jiin
Paiku Wanshu
Hanya
KATA yang tercantum di daftar KATA resmi yang dapat dimainkan: Catatan: Nama
beberapa kata terduplikasi karena variasi dalam ejaan Roman.
Dalam
beberapa kasus, kata mungkin dikenal dengan nama yang berbeda dari style
(ryu-ha) dengan style lainnya, dan bisa terjadi dengan nama yang sama menjadi
kata yang berbeda antara satu style dengan style yang lainnya.
e.
Diskualifikasi
Seorang
kontestan atau regu dapat didiskualifikasi karena salah satu alasan berikut:
1)
Membawakan
kata yang salah atau mengumumkan kata yang salah.
2)
Tidak
melakukan hormat pada saat memulai dan pada saat selesai peragaan kata.
3)
Sebuah
jeda atau berhenti dalam peragaan selama beberapa detik.
4)
Mengganggu
fungsi Juri (seperti juri harus berpindah untuk keselamatan alasan atau
melakukan kontak fisik dengan seorang Juri).
5)
Sabuk
jatuh selama peragaan kata.
6)
Tidak
mengikuti instruksi dari Juri Kepala atau kesalahan lainnya.
f.
Pelaksanaan Pertandingan Kata
1)
Saat
dimulai pertandingan babak penyisihan kontestan yang satu mengenakan sabuk
merah (Aka) sedangkan yang satunya menggunakan sabuk biru (AO), dan berbaris
pada parimeter area pertandingan yang menghadap Juri kepala. Setelah memberi
hormat kepada Panel Juri, kontestan yang mengenakan Sabuk biru (Ao) dan
kontestan yang mengenakan Sabuk merah (Aka) akan melakukan hormat dan memulai
selanjutnya pada babak penyisihan, kedua kontestan memainkan kata secara
bersamaan. Setelah menyelesaikan tampilan KATA kedua kontestan akan menghormat
lalu meninggalkan area. Setelah penampilan KATA diselesaikan, keduanya akan
kembali ke perimeter arena pertandingan dan menunggu keputusan dari Panel Juri.
2)
Saat
dimulai pertandingan perebutan medali, kontestan memainkan kata satu per-satu,
kedua kontestan menjawab panggilan namanya kemudian kontestan yang satu
mengenakan sabuk merah (Aka) sedangkan yang satunya menggunakan sabuk biru
(AO), dan berbaris pada parimeter area pertandingan yang menghadap Juri kepala.
Setelah memberi hormat kepada Panel Juri, AO kemudian mundur keluar arena
pertandingan. Setelah maju ketitik awal, suatu penyebutan nama kata secara
jelas harus dilakukan, Aka akan melakukan hormat dan memulai kata. Setelah
menyelesaikan tampilan KATA Aka akan menghormat lalu meninggalkan area untuk
menunggu penampilan AO. Setelah KATA AO diselesaikan, keduanya akan kembali ke
perimeter arena pertandingan dan menunggu keputusan dari Panel.
3)
Jika
menurut Juri kepala kontestan akan didiskualifikasi, maka dia dapat memanggil
para juri untuk mengambil keputusan.
4)
Jika
satu kontestan didiskualifikasikan, Juri Kepala akan membuat isyarat bendera
cross dan uncross lalu menaikan berdera yang mengindikasikan pemenang.
5)
Setelah
kedua kontestan menyelesaikan KATA, kontestan akan berdiri berdampingan pada
perimeter. Juri kepala akan menyerukan keputusan (Hantei) dan meniup peluit 2
nada tone. Dan pada saat bersamaan Para Juri akan memberikan suaranya. Jika AKA
dan AO keduanya didiskualifikasi pada pertandingan yang sama maka lawan pada
putaran berikut akan menang secara bye (dan tidak ada hasil yang diumumkan),
kecuali terjadi diskualifikasi ganda.
6)
pada
perebutan medali, maka pemenang akan diumumkan secara HANTEI.
7)
Keputusan
yang dibuat harus antara Aka atau AO. Tidak ada nilai seri/seimbang yang
diberikan, kontestan yang menerima mayoritas suara terbanyak akan dinyatakan
sebagai pemenang.
8)
Pada
saat pemain mengundurkan diri setelah lawannya memulai penampilan, kontestan
dapat menggunakan kembali kata tersebut diputaran berikutnya, seperti situasi
dimana menang secara KIKEN.
9)
Para
peserta pertandingan akan memberi hormat pada satu sama lainnya, kemudian
kepada Panel juri dan kemudian meninggalkan arena pertandingan.
3.
Protes
a.
Tidak
Seorangpun boleh memprotes penilaian pada anggota Panel Wasit.
b.
Jika
prosedur wasit terlihat bertentangan dengan peraturan, pendamping resmi adalah
satu-satunya pihak yang diperbolehkan menyatakan protes.
c.
Protes
akan berbentuk laporan tertulis diserahkan segera setelah pertandingan, dimana
protes dilayangkan itu selesai (satu-satunya pengecualian untuk ini adalah
protes yang berkaitan dengan kesalahan administrasi, pengawas area pertandingan
harus diberitahu segera kesalahan administrasi yang telah terdeteksi).
d.
Protes
harus diserahkan kepada juri banding. Pada waktunya juri banding akan meninjau
isi yang mengarah pada keputusan yang diprotes. Setelah mempertimbangkan semua
fakta yang ada, mereka akan membuat laporan dan menjadi wewenang untuk
mengambil tindakan yang diperlukan.
e.
Protes
yang berkaitan dengan penerapan aturan khusus dibuatkan dan diajukan sesai
dengan prosedur pengaduan yang ditentukan. Protes ini harus diserahkan dalam
bentuk tertulis dan ditanda tangani oleh petugas wakil dari tim atau kontestan.
f.
Protes
harus mendepositokan uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).
g.
Protes
Ditolak
Jika protes ditemukan tidak valid, Juri
Banding akan menunjuk salah seorang anggotanya untuk menyampaikan kepada pihak
yang protes bahwa protes telah, kemudian menuliskan kata “ditolak” di dalam
dokumen asli, dan harus ditanda tangani oleh semua anggota Dewan Wasit, Uang
Deposit sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) tidak dikembalikan.
h.
Protes
diterima
Jika protes diterima, Juri Banding akan
meneruskan kepada Panitia Pelaksana dan Dewan Wasit untuk mengambil
langkah-langkah yang paraktis untuk menormalisir keadaan, termasuk kemungkinan:
· . Merubah hasil
keputusan yang kontroversial dengan peraturan.
· . Merubah hasil dari
pertandingan di dalam pool pada saat sebelum terjadinya insiden.
· . Mengulang
pertandingan.
· . Uang Deposit
sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) dikembalikan.
4.
Penutup
Demikian
panduan pertandingan karate ini dibuat untuk menjadi pedoman pelaksanaan O2SN-X
SD tahun 2017 cabang olahraga karate, Hal-hal yang belum tercantum pada Buku
Petunjuk Teknis ini, akan ditetapkan pada saat Pertemuan Teknik (Technical
Meeting).