LATAR BELAKANG
Pembinaan
dan pengembangan olahraga di sekolah dasar yang dilakukan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan merupakan salah satu bagian dari empat pilar
kebijakan pembangunan pendidikan nasional, yang meliputi olah hati atau qolbu,
olah rasa, olah pikir, dan olahraga. Olahraga merupakan kegiatan fisik yang
dapat membangkitkan semangat, menumbuhkan sportivitas, persahabatan, dan
persaudaraan.
Olahraga
juga dapat memiliki arti yang strategis bagi nation and character building atau pembangunan watak bangsa. Dalam
perspektif ini, pembangunan pendidikan tidak cukup hanya berorientasi pada
penyiapan tenaga kerja, tetapi harus pula mampu membangun seluruh potensi
kecerdasan manusia agar berkembang secara optimal dan bermanfaat bagi diri
sendiri, masyarakat dan pembangunan nasional termasuk pembangunan karakter dan
jati diri bangsa.
Untuk
mewujudkan tujuan tersebut di atas, salah satu program yang dilaksanakan adalah
penyelenggaraan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) yang dilaksanakan
setiap tahunnya. Sebagai tolok ukur keberhasilan pembinaan dan pengembangan
olahraga di SD tersebut perlu diadakan kegiatan dalam bentuk
pertandingan/perlombaan yang kompetitif sebagai upaya untuk menumbuhkan
motivasi dan kecintaan terhadap olahraga sedini mungkin, kegiatan dimaksud adalah
“Olimpiade Olahraga Siswa Nasional tingkat Sekolah Dasar (O2SN–X SD Tahun
2017), yang diselenggarakan di Kota Medan, Sumatera Utara.
DASAR
1)
Undang-Undang
RI Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2)
Undang-undang
RI Nomor 3 tahun 2005, tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
3)
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2006, tentang Pembinaan Prestasi
Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa.
4)
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008, tentang Pembinaan Kesiswaan.
5)
Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah pusat dan
kewenangan provinsi sebagai daerah otonomi.
6)
Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Nomor: SP
DIPA:023.03.1.666.011/2017 tanggal 7 Desember Tahun 2016.
Selengkapnya, silahkan unduh Juknis O2SN-X SD Tahun 2017