NARKOBA singkatan dari narkotika, psikotropika dan bahan
adiktif lainnya.
Istilah yang diperkenalkan oleh Departemen Kesehatan Republik
Indonesia adalah NAPZA yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika,
dan zat adiktif.
Narkoba terbagi ke dalam tiga bagian, yaitu narkotika,
psikotropika, dan bahan adiktif, yang setiap jenisnya mempunyai contoh-contoh,
karakteristik dan efek penggunaannya masing-masing.
Kita harus berupaya semaksimal mungkin untuk tidak
mencoba narkoba karena narkoba hanya akan membawa penderitaan dan bahkan
kematian.
Perundangan yang mengatur tentang narkoba,
antara lain:
1.
UU No. 22 Tahun 1997 tentang narkotika.
2.
UU No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.
3.
UU No. 7 tentang pengesahan konvensi PBB
tentang peredaran gelap narkotika dan psikotropika 1988.
4.
UU No. 8 Tahun 1996 tentang pengesahan
konvensi psikotropika 1971.
1.
Landasan hukum narkoba
a.
UN Convention Againts The Illicit Trafic In
Narcotic Drugs And Psycotropics Subtances 1988
b.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22
Tahun 1997 tentang Narkotika
c.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 1997 tentang Psikotropika
d.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 1997 tentang Pengesahan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Peredaran
Gelap Narkotika dan Psikotropika 1988
e.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1996 tentang
Pengesahan Konvensi Psikotropika 1971
f.
Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 2002
tentang Badan Narkotika Nasional
g.
Inpres RI No. 3 Tahun 2002 tentang
Penanggulangan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika,
Prekusor, dan Zat Adiktif lainnya.
2. Aspek
hukum narkoba
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22
Tahun 1997 Tentang Narkotika
· Pasal 78
Ayat (1) Barang Siapa Tanpa Hak dan Melawan Hukum
· menanam,
memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki atau menguasai narkoba
golongan I dalam bentuk tanaman, atau
· memiliki
menyimpan untuk dimiliki atau untuk persediaan atau menguasai narkotika
golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta
rupiah).
· Pasal 81
Ayat (1) Barang Siapa Tanpa Hak dan Melawan Hukum
· membawa,
mengirim, mengangkut atau mentransito narkoba golongan I, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 15 tahun (lima belas) tahun dan denda paling banyak
Rp750.000.000,00 (Tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
· Membawa,
mengirim, mengangkut atau mentransito narkotika golongan II, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah);
· Membawa,
mengirim, mengangkut atau mentransito narkotika golongan III, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak
Rp200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah);
· Pasal 88
Ayat (1) Pecandu Narkotika yang telah cukup umur dan dengan sengaja tidak
melapor diri sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat (2) dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak
Rp2.000.000,00 (Dua juta rupiah).
· Pasal 88
Ayat (2) Keluarga pecandu narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang
dengan sengaja tidak melaporkan pecandu narkotika tersebut dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak
Rp1.000.000,00 (Satu juta rupiah).
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 1997 Tentang Psikotropika
· Pasal 37
ayat (1) Pengguna psikotropika yang menderita sindrom ketergantungan
berkewajiban ikut serta dalam pengobatan atau perawatan.
· Pasal 64
ayat (1) Barang siapa yang menghalang-halangi penderita sindrom ketergantungan
untuk menjalani pengobatan dan atau perawatan pada fasilitas rehabilitasi
sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 37, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua
puluh juta rupiah).